Akselerasi Regulasi Genom Editing di Indonesia
Bogor, 9 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung transformasi teknologi pertanian modern dan mempercepat tercapainya kedaulatan pangan, Kelompok Kerja (Pokja) Perbenihan menyelenggarakan rapat anggota Tim 2 Benih Hasil Bioteknologi. Tim 2 ini terdiri atas pemangku kebijakan dan pelaksana teknis kegiatan bioteknologi. Rapat ini membahas tentang Kesiapan Regulasi Terhadap Implementasi Bioteknologi Modern (Pengeditan Genome). Acara yang berlangsung secara hibrid pada Selasa (9/6) ini menjadi wadah krusial untuk merumuskan strategi percepatan penyusunan ragulasi, khususnya pengeditan genom (genom editing), dalam sistem pelepasan varietas tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG).
Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, meliputi perwakilan Direktorat Jenderal di lingkup Kementerian Pertanian (Ditjen Tanaman Pangan, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan) , Kementerian Koordinator Bidang Pangan , Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) , Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Croplife Indonesia, serta pakar bioteknologi dan pakar hukum dari beberapa kementerian terkait.
Fokus utama pertemuan ini adalah mengatasi kekosongan regulasi terkait teknologi pengeditan genom (genom editing). Mengingat proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (PRG) memerlukan waktu yang cukup lama, Pokja Perbenihan menyepakati strategi bercabang (pendekatan interim).
Sebagai sasaran antara (jangka pendek), Pokja membahas pemanfaatan rekomendasi Komisi Keamanan Hayati (KKH) yang diperkuat melalui Surat Keputusan atau Peraturan Menteri terkait untuk mengadopsi hasil genom editing. Skema ini berkaca pada keberhasilan BPOM yang telah menerbitkan keputusan serupa dalam standarisasi produk pangan berbasis pengeditan genom. Secara paralel, langkah jangka menengah tetap berfokus pada revisi komprehensif PP No. 21 Tahun 2005 agar dapat mewadahi perkembangan bioteknologi terkini secara holistik.
Dalam sesi panel pertama, Dr. Satya Nugroho memaparkan mekanisme skema pra-konsultasi genom editing. Instrumen ini dirancang sebagai panduan awal bagi para pengusul (proponen) untuk menentukan apakah produk hasil suntingan gen tersebut dikategorikan sebagai Produk Rekayasa Genetika (PRG) atau Non-PRG.
Jika hasil kajian teknis berbasis Case-by-Case oleh Tim Ad Hoc KKH menyimpulkan bahwa produk tersebut tidak mengandung kombinasi materi genetik baru (tergolong kategori SDN-1) , maka produk tersebut akan dinyatakan sebagai Non-PRG. Dengan status tersebut, proses pelepasannya dapat diakselerasi melalui jalur perbenihan konvensional yang sudah ada, tanpa harus melewati rangkaian uji keamanan hayati PRG yang panjang.
Selain aspek teknis, aspek legalitas dan pelayanan publik menjadi sorotan penting. Perwakilan Biro Hukum menekankan pentingnya kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku industri guna menghindari kelambatan birokrasi, mengacu pada asas fiktif positif. Legal standing KKH yang kuat di bawah Peraturan Presiden (Perpres) diharapkan mampu memberikan jaminan hukum dan perlindungan yang optimal terhadap implementasi bioteknologi ini.
Melalui sinergi erat antara regulator, peneliti, dan pelaku industri ini, Indonesia optimistis dapat membangun ekosistem pertanian modern berbasis bioteknologi yang adaptif, aman secara hayati, serta mampu bersaing di tingkat global demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.